Semarang -- Kabar akan adanya pencabutan peraturan bupati kabupaten semarang No. 53 tahun 2011 tentang pembatasan hotel melati, karaoke, panti mandi uap dan bisnis haram lainnya bakal menuai protes keras. Sebab ada kekhawatiran akan semakin menjamur bisnis minuman beralkohol dari karaoke baru dan bisnis prostitusi terselubung yang kebanyakan memanfaatkan hotel-hotel kelas melati.
Seperti diungkapkan Gus Mad yang mengaku, sangat prihatin dengan meningkatnya peredaran minuman beralkohol (mihol) dan prostitusi terselubung di Kabupaten Semarang. Ada dua wilayah yang peredaran miholnya tinggi, termasuk prostitusi terselubungnya yakni di Bandungan dan Kopeng. Bahkan sudah mulai muncul bisnis clubing yang menjual mihol secara bebas di kota Ungaran sebagai ibukota Kabupaten Semarang.
"Sangat memprihatinkan, bisa merusak mental dan moral generasi muda kita. Semestinya pemerintah tanggap dengan kondisi itu," katanya.
Gus Mad mendesak pada Bupati Semarang untuk memperketat aturan dan menertibkan usaha kemaksiatan yang tidak memiliki perizinan.Gus Mad yang dikenal sebagai santri mbeling itu juga meminta agar Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk rutin gelar razia mihol dan PSK.
"Jangan hanya pelakunya saja, pengusahanya juga bisa kena jerat hukum karena menyediakan tempat untuk prostitusi dan peredaran mihol. Hotel, karaoke dan BAR yang tak berizin atau melanggar aturan harus disanksi tegas," tegasnya.
Menurut Gus Mad, sebenarnya di Kabupaten Semarang sudah ada Perbup 53 tahun 2011 tentang pembatasan hotel dan karaoke. Perbup sebagai filter untuk pencegahan perkembangan bisnis hitam itu seakan tidak ada fungsinya, karena tidak ada penerapan sanksi tegas.
"Kalau Pemda tidak tegas, kami siap kawal penerapan Perbup 53 tahun 2011 tersebut. Jadi jangan sampai tumbuh karaoke baru, hotel 'esek-esek', BAR dan toko mihol," imbuhnya.
Gus Mad siap berada di garda terdepan untuk jaga bumi serasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam kemaksiatan. "Perbup 53 tahun 2011 itu jangan sampai di cabut atau diubah. Biar Perbup itu jadi filter dan pagar untuk menjaga bumi serasi ini dari kemaksiatan," imbuhnya.
Sementara itu Ketua komunitas peduli alam lestari Jawa Tengah, Eko Niryogo mengatakan, bahwa pemerintah memang harus melakukan pembatasan bisnis yang beresiko tinggi terhadap lingkungan. Seperti karaoke, hotel, BAR, Pub dan sejenisnya. Salah satu langkah Pemda Kab. Semarang yakni dengan mengeluarkan Perbup 53 tahun 2011 untuk membatasinya.
"Perbup 53 tahun 2011 ini untuk mengatur usaha beresiko tinggi tersebut. Semestinya tidak perlu dicabut, tapi dibuat lagi perbup untuk menambakan aturan atau sebagai penguat aturan," kata dia.
Eko yang juga menjabat sebagai ketua ormas ternama menambahkan, bahwa tanpa dicabutpun sudah ada Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2025 sebagai pengganti peraturan sebelumnya tentang aturan pendirian usaha yang berbasis resiko," imbuhnya.
Ditandaskan olehnya, bahwa tinggal niat Pemerintah Daerahnya mau menegakan aturan atau tidak. Jika aturan tidak ditegakan dan semua dilakukan serampangan, tentu saja akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Misalnya aturanya karaoke itu tidak boleh delat dengan tempat ibadah dan sekolah, kalau diizinkan tentu melaggar aturan dan dampaknya buruk," kata dia
Rep : Tim Investigasi
