Semarang -- Mafia BBM jenis pertalite di Kabupaten Semarang tiada jera, Aparat Penegak Hukum Wilayah Gedungsongo Bandungan,Polres Semarang dimohon segera ambil tindakan. Minggu 26/11/2025.
Sering terjadi kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Semarang khususnya di SPBU 44.506.05 Gedungsongo Bandungan di duga adanya banyak pengangsu.
Saat tim media menyususuri di jalan Banyukuning,Milir,Bandungan Kabupaten Semarang mendapati puluhan botol limeneral kapasitas 15 liter berisi BBM Subsidi jenis pertalite di sebuah unit mobil kijang nopol H 9455 KG milik SW yang terparkir di sebelah warung rokok.
Saat di konfirmasi SW via telpon terkait BBM Subsidi jenis pertalite di sebuah unit mobil kijang nopol H 9455 KG miliknya, SW mengakui barang tersebut miliknya untuk dijual lagi.
" Itu milik saya untuk dijual lagi".ucapnya
Di balik kegiatan menimbun BBM Subsidi jenis pertalite SW mengakui sudah atensi kepada Oknum Aparat Penegak Hukum.
"Saya juga sudah atensi sama oknum APH" Imbuh SW
Sungguh sangat disayangkan jika hal ini benar terjadi, Oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang seharusnya melakukan penegakan hukum malah jadi beking kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Para pengansu BBM Subsidi jenis pertalite mengaku mengangsu di SPBU wilayah gedung Songo Bandungan.
Diduga sudah ada kerjasama dengan operator SPBU 44.506.05 Gedungsongo Bandungan, karena saat tim media dilokasi mobil kijang terparkir dengan nopol H 9455 KG yang berisi BBM Subsidi jenis pertalite di dalam puluhan botol Limineral ada yang datang dari operator SPBU 44.506.05 sambil foto foto.
Saat ditanya tim, AG mengaku hanya main, mau jemput temen diajak malam mingguan.
AG juga mengakui kalau kerja jadi operator di SPBU 44.506.05 Gedung Songo Bandungan.
"Saya kerja sebagai operator pengisian di SPBU 44.506.05 Gedungsongo Bandungan".Tegas AG
Salah satu pengawas dari SPBU 44.506.05 ( P) mengakui kalau AG adalah operator pengisian di SPBU 44.506.05 .
Soal adanya pengangsu BBM Subsidi jenis pertalite (P) tidak mengetahui adanya pengangsu.
Tapi kalau kerjasama dengan operator (P) juga tidak mengetahui.
"Selama ini tidak ada pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite dan kalau kerjasama dengan operator saya juga tidak tahu ". ungkap (P)
Diduga sudah ada kerjasama dengan operator SPBU 44.506.05 dengan pengangsu dalam setiap kegiatannya.
Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu. Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.
Tim Investigasi
