Jakarta -- Baru-baru ini Gubernur Akademi Kepolisian ( Akpol ), Krisno Halomoan Siregar memberhentikan Taruna asal Jawa Tengah, Brian.
Tak hanya mereka yang masih pendidikan di Akpol, kepolisian juga pernah memberhentikan jenderal aktif.
Mereka ini berpangkat tiga hingga dua.
Teranyar adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri. Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo, banyak perwira tinggi Polri yang dicopot jabatannya lantaran tersandung kasus hukum.
Melansir polri.go.id, perwira tinggi atau Pati Polri merupakan tingkatan jabatan yang memegang pangkat tinggi dalam lingkungan Polri.
Ada empat pangkat yang mengisi jabatan Pati Polri, yaitu pangkat terendah adalah bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Pangkat dua tertinggi diisi oleh bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Pangkat ketiga tertinggi adalah bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), dan yang paling tertinggi adalah pangkat bintang empat atau Jenderal Polisi yang diisi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Namun, jabatan tersebut akan dicopot apabila diketahui melanggar aturan etik kepolisian. Berikut beberapa anggota Polri yang dicopot dari gelar jabatan Pati Polri;
1. Ferdy Sambo
Sidang pembunuhan Ferdy Sambo, istrinya, dua polisi dan seorang sopir (semuanya menghadapi dakwaan pembunuhan berencana) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.
Sambo dituduh memerintahkan bawahannya untuk menembak Yosua Hutabarat, kemudian menembak korban yang terluka lagi untuk membunuhnya.
Sejalan dengan persidangan pembunuhan, tujuh mantan perwira termasuk Sambo diadili dengan tuduhan menghalangi proses hukum terkait dugaan menutup-nutupi dan merusak barang bukti,
(*MICHAEL MANGAHA*)