SULAWESI UTARA, BITUNG -- Pada Hari Ini Jumat (2/08/2024) Terpantau Dari Awak Media Bahwa Ada Beberapa Mobil Jenis Kontener Dan Mobil Kijang Biru serta Mobil Truk Lainnya Yang Sering Masuk Ke Dalam Gudang Milik Bos yang berinisial "DD" yang beralamat Di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, yang diduga Memang Tempat Ini Tersembunyi Dan jauh dari pantauwan masyarakat, namun kini terpantau oleh Awak Media.
Ada Beberapa Mobil Jenis Kontner Dan Truk Serta Mobil Kijang Berwana Biru Sering Masuk Dan Keluar Setiap Harinya yang diduga mobil tersebut melakukan Kegiatan Tap Minyak Ilegal. Diduga ini Sudah Sering Di Lakukan Oleh Mereka, Tetapi Belum Ada Efek jerah Dan Belum Juga Ada Tindak Lanjut Dari Pihak (APH).
Minyak-minyak yang di Tab Mereka tersebut diduga disimpan di Beberapa Drum Di Dalam Salah Satu Rumah, tepatnya Di Samping rumah, Jika Ada Mobil Yang Masuk Siap Untuk Menyurah BBM Ilegal Tersebut Terpantau Dengan Jelas Dari Awak Media.
Sudah jelas kalau Kegiatan Ini adalah Kegiatan yang Sangat Merugikan Masyarakat, diduga Tempat Penyimpanan Ini Tidak Memiliki Ijin Dari Pihak Pertamina Atau Bagian Migas Mereka Hanya Membeli Dan Tap Sesuai Pengisian Di Tempat Permukiman Masyarakat.
Penyebab-penyebab yang Bisa saja terjadi anatar lain adalah Bisa Terjadi Kebakaran dan Bisa Berdampak Besar Dan Akan Menjalar Ke Bagian Permukaan Rumah Masyarakat Sekitarnya.
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Jadi Awak Media Meminta Kepada (APH) Agar Bisa Menindak Lanjuti
Kasus Penyimpanan Minyak Bersubsidi Di Kelurahan Kadoodan kec Maesa Kota Bitung Masi dalam Lingkup Wilayah Hukum Polres Bitung Dan Kami Akan Mengawal Kasus Ini Sampai Ke rana Hukum di Persidangan Negeri Bitung.
Dikarekan Sudah Beberapa Kali oknumnya tersebut Melakukan Kegiatan Penampungan Bahan Bakar Bersubsidi Tanpa Ijin Dari Pertaminan Atau Migas Dan Juga Tidak Memiliki Ijin Lokasi.
Kami berharap dan Meminta Polres Kota Bitung untuk melakukan tindakan penahanan Ke Dua Mafia Solar Bernama Inisial "BD" Bersama Orang yang berada di Lokasi Di Bitung.
Menurut Keterangan Dari Warga Setempat Mereka Mengambil Minyaknya Dari SPBU Terdekat Di Bungalow Kota Bitung Mobil Khusus Tap Mereka Sering Parkir Di Jln Samping Rumah Rumah Makan Terdekat
Dalam Satu Hari Mencapai Sampai Lima Mobil Bakan Lebih Dari Itu, Pungkas Warga
Rep : Tim Investigasi