Lampung Utara -- Komisi I Dan Komisi III DPRD Bersama Wansori.SH Pimpinan DPRD Lampung Utara (LAMPURA) kembali melakukan Rapat Lintas Komisi pembahasan terkait PT.SBRP yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang di duga telah melanggar Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Senin (01/07/2024).
Tabrani Rajab Anggota Komisi I DPRD Lampura menyampaikan Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon whats appnya mengatakan," Bahwa tadi sudah ada kesepakatan kita di DPRD antara Komisi I dan Komisi III sudah merekomendasikan pemberhentian seluruh aktifitas pembangunan sarana dan prasarana dari pada pabrik tersebut dan meminta kepada Kepala Daerah MENINJAU kembali,Rekomendasinya sudah di berikan kepada mereka (Kepala Daerah),itu sudah di Layangkan tadi sore SURAT nya ke pemerintah Daerah,dan sudah di tanda tangani suratnya",terang Tabrani rajab.
Terangnya kembali,Tabrani Rajab mengatakan,Dan itu hasil Rapat keputusan seluruh Komisi I dan Komisi III Bersama pimpinan DPRD,sudah menyepakati itu untuk di hentikan,tukasnya tabrani rajab.
Terpisah saat pihak media berkomunikasi dengan Sekda Lampura Lekok yang di dampingi Kadis Perkim Erwin,pihak media menanyakan RTRW kawasan industri terkait pembangunan pabrik Tapioka yang berada di Desa Talang Jembatan kecamatan abung kunang,Sekda Lekok menyatakan itu tidak melanggar PERDA No 4 tahun 2014 menurut sekda lekok,Baca secara utuh perda itu,di perda itu ada poin yang memperbolehkan,selagi itu menunjang perekonomian masyarakat setempat,seperti halnya daerah Desa Talang Jembatan banyak tanaman singkong,boleh kan pabrik singkong berdiri di situ,komoditi singkong banyak jadi menunjang ekonomi masyarakat setempat,kecuali pabrik karet kan keliru tidak menunjang namanya di sana gak banyak hasil karetnya,ucap sekda.
Menangapi pernyataan Sekda Lekok tidak melanggar Perda,pihak Komisi I tabrani Rajab mengatakan,menurut mereka Itulah yang salah,itu namanya keliru menurutnya tabrani rajab,Sudah jelas jelas melanggar peraturan perundang undangan dan peraturan RTRW Kawasan industri,tegas Tabrani.
"Terutama pemberian REKOMENDASI RTPL itu sudah melanggar pasal 32 perda no 4 tahun 2014 itu,kembali tabrani rajab menyatakan dengan jelas bahwasannya Dalam rangka kita melakukan Fungsi pengawasan dan penegakan Perda dan kita berpatokan kepada perda itu,itu prodak Hukum yang di lahirkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah,di pasal 29 ayat 6 itu jelas bahwa wilayah Kecamatan Abung Kunang itu Wilayah Perkebunan dan itu berada di wilayah hulu yang dekat dengan bendungan Way Rarem yang mengaliri seluruh aliran sungai yang masuk ke Kotabumi sampai Ke Tulang Bawang,pungkasnya.
(Team/Red)