Iklan

PT. Levina Jaya Mandiri Diduga Bongkar Muat BBM Bio Solar Ilegal ke Kapal Perindo Maju 2

Jumat, 23 Agustus 2024, Agustus 23, 2024 WIB Last Updated 2024-08-23T14:01:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Bitung – PT. Levina Jaya Mandiri diduga lakukan aktivitas bongkar muat BBM Bio Solar Ilegal, ke Kapal Perindo Maju 2 di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung pada. Jumat, (23/08/2024)


Dengan melancarkan bisnis gelapnya untuk menjual BBM Bio Solar Ilegal, PT Levina Jaya Mandiri (LJM) berkedok sebagai agen penjalur BBM Jenis Bio Solar Industri untuk mengelabui para petugas Aparat Penegak Hukum (APH) Kususnya Polres Bitung.


Melalui Informasi yang berhasil didapat awak media dari salah satu mantan pengelolah prusahaan PT. Levina Jaya Mandiri, menerangkan bahwa prusahaan tersebut telah di nahkodai oleh Bigbos bernama Upi yang saat ini menetap di Kota Manado. So bukan kita, itu yg kelolah sekarang. Pak Upi di manado,” Singkat sumber saat di konfirmasi lewat jejaring pesan singkat whatsaap.


Melalui monitoring awak media dilapangan, terdapat satu unit mobil tangki dengan nopol DB 8021 C, membawah sebanyak 8000 liter BBM Bio Solar, yang parkir tepat di samping Kapal Perindo Maju 2 dan dalam aktivitas pengisian ke kapal Perindo Maju 2. Pada Selasa, (20/08/2024). dengan memakai satu unit alkon kecil sebagai alat penghisap memindahkan BBM. Diwaktu yang bersamaan sopir yang membawah mobil tangki kepala biru dengan lebel PT. Levina Jaya Mandiri saat diminta menunjukan keabsahan dokumen untuk membuktikan kelegalan dalam menjalankan kegiatan bongkar muat BBM Bio Solar yang dilaksanakannya, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, sang sopir enggan menunjukan dokumen


Akan ditunjukan jika polisi, masa wartawan minta dokumen,” Cetus sang sopir dalam dialog manado 


Sampai berita ini di tayangkan upayah konfirmasi kepada Upi yang di gadang-gadang sebagai Bigbos pengelolah prusahaan agen industri BBM dengan lebel PT. Levina Jaya Mandiri terus dilakukan awak media.


Sementara itu Aparat Penegak Hukum Polres Bitung, harus proaktiv dalam melakukan monitoring dan pemeriksana setiap Aktivitas PT.Levina Jaya Mandiri yang bebas beroprasi keluar masuk daerah Kota Bitung, yang menjadi wilayah Hukum Teritorial Polres Bitung


Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, oleh PT. Levina Jaya Mandiri maka tindakan tersebut perlu dipertegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


 Merujuk pada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi jelas tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar..


(Tim.Red)


Komentar

Tampilkan

Terkini