Iklan

Polres Kuningan Tetapkan Seorang Residivis Jadi Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Anggota Dishub, Diduga Kuat Anak Kandung Bos Resto Ali Action

Sabtu, 28 September 2024, September 28, 2024 WIB Last Updated 2024-09-28T16:08:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



KUNINGAN -- Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan terus bergulir hingga kini satu persatu terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat 


Terbaru, hasil yang sangat signifikan telah dilakukan Polres Kuningan dalam penanganan kasus tersebut, yakni dengan adanya 1 (satu) orang residivis terduga pelaku pengeroyokan yang kembali ditetapkan sebagai tersangka, pada, Kamis, 26/09/2024 lalu


Belakangan diketahui, sosok residivis dengan inisial BAW tersebut ternyata adalah anak kandung dari pengusaha seafood Ali Action 


Sebelumnya ramai dalam pemberitaan hingga menjadi perhatian berbagi kalangan masyarakat di Kabupaten Kuningan, 


Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, Tertanggal 2 September 2024 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Perencanaan Kejahatan yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR/1975 mendapat apresiasi banyak pihak


Bukan tanpa alasan, apresiasi tinggi terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berkat kinerja aparat yang dinilai mampu bertindak secara profesional dan tidak pandang bulu, hingga meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri 


Hal itu disampaikan Agung Sulistio, aktivis media Nasional yang kerap memberikan perhatianya pada kasus tersebut,


"Terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan pada Kepala Kepolisian Resor Kuningan, AKBP. Willy Andrian S.I.K., S.H dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kuningan, AKP. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K.,MA beserta jajarannya yang telah menetapkan seorang residivis Pasal 170 sebagai tersangka baru" Ungkap Agung,


Menurut Agung, hal itu merupakan wujud dari slogan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Polri Presisi)


Kemudian Agung berharap Kepolisian Resor Kuningan dapat menangkap dalang dari pengeroyokan ini, demi kenyamanan, keamanan, dan ketentraman masyarakat


"Tak lupa Saya berharap semoga Polres Kuningan beserta jajaran sukses selalu dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat di Kabupaten Kuningan," Harapnya 


Sementara kuasa hukum korban, Bambang L.A Hutapea S.H.,M.H.,C.Med menjelaskan, "Berdasarkan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Kabupaten Kuningan, saat ini Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kuningan telah melakukan pemanggilan ke-dua terhadap saksi berinisial S dan SBN," Jelasnya di Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI NO.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum


Lanjut Bambang L.A Hutapea menambahkan,"Kami sangat berharap agar dalang/otak dari pelaku tersebut untuk segera di tangkap, dan perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan,"Tandasnya 


Rep : Tim Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini