Indramayu - Surat permohonan dari Pemerintah Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu kepada PT. Tesco Indomaritim terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut, menjadi awal mula munculnya laporan ke Ombudsman. Surat permohonan pengajuan sewa lahan dari Pemdes Tegal Taman yang ditujukan kepada PT Tesco Indomaritim tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2021, a/n Direktur nya Dr. Jamin Basuki.
Dalam surat tersebut, Kades Tegal Taman, Makrus Hadi Prayitno, menginginkan agar sewa lahan dikelola satu pintu melalui Pemerintah Desa. Namun, anehnya, saat diwawancarai oleh awak media terkait dampak pembangunan PT. Tesco Indomaritim, seperti terisolirnya lahan milik warga dan ditutupnya saluran irigasi, Kades selalu menjawab tidak tahu.
"Selama hampir tiga musim, Kades selalu menjawab tidak tahu dan tidak tahu," ungkap sumber dari tim liputan Ikhwanto/Roziki.(Minggu 29 September 2024)
Terungkap pula bahwa sewa lahan tersebut menggunakan materai dengan kisaran harga lima juta rupiah selama satu garapan seluas 400 Bata. Sewa lahan tersebut dikelola oleh Darga dan Jecky, anak buah Waryadi, anggota TNI AL aktif yang diberikan SK oleh Koperasi Balurjabar hingga diberikan kuasa oleh PT Tesco Indomaritim yang disebutkan oleh Waryadi dalam pemberitaan sebelumnya bahwa koperasi Balurjabar bekerjasama dengan PT Tesco Indomaritim.
Darga dan Jecky adalah anak buah dari Waryadi (Diduga berpangkat Serda) anggota TNI AL aktif yang mengelola tanah PT. Tesco Indomaritim untuk disewakan, bukan sebagai pengamanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan lahan tersebut.
Berawal dari beredarnya surat permohonan dari Pemdes Tegal Taman yang ditujukan kepada PT Tesco Indomaritim yang menjadi tolak ukur laporan ke Ombudsman menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan ketidaktransparanan dan dampak negatif pembangunan PT. Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman.
Rep : Tim Investigasi