Iklan

Diduga Akibat Perlakuan Kasar Oknum Guru dan Korban Bullying, Seorang Siswa SMP Swasta di Kabupaten Kuningan Mogok Sekolah

Minggu, 29 September 2024, September 29, 2024 WIB Last Updated 2024-09-29T10:46:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Kuningan -- Seorang siswa kelas 8b Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMP) Al Ihya Ciawigebang, RH, mengadukan sikap dari seorang oknum guru yang telah berlaku kasar padanya saat mengikuti kegiatan Camping Pramuka yang di laksanakan pada, Jumat, 20/09/2024 lalu


Sikap kasar oknum guru tersebut dilaporkan RH kepada orang tuanya, Ikah Akikah,


“Jadi Dia (RH-red) mengaku mendapat tindak kekerasan saat kegiatan Pramuka, yaitu ada seorang oknum guru yang telah menendang perutnya hingga sempat mengalami sesak napas,”Ujar Ikah, mengulang pengakuan putranya


Ikah Akikah selaku orang tua sempat merasa emosi setelah mendengar pengakuan anaknya, kemudian mendatangi sekolah guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak sekolah, pada, Senin 23/09/2024


“Saya datang ke sekolah, diterima sama Kepala Sekolah, di pertemuan itu kami bahas aduan RH soal perbuatan oknum guru yang dianggap sangat keterlaluan, tapi pihak sekolah membantah, jadi bilangnya bahwa RH hanya terdorong saja pada waktu itu” Jelas Ikah, saat dijumpai awak media kabarSBI.com setelah pertemuan, pada, Jumat, 27/09/2024

Sementara itu Ikah juga menerangkan kondisi RH sendiri saat ini mengalami trauma, bahkan sejak Selasa 24/09/2024 sampai hari ini sudah tidak mau lagi untuk melanjutkan sekolah di SMP Al Ihya Ciawigebang,


Tak sampai disitu, RH mengatakan selain diduga mendapat tindak kekerasan dari oknum guru, Dia juga mengaku sering di bully oleh teman-teman kelas 7 dan kelas 8, hal itu membuatnya semakin tidak nyaman melanjutkan sekolah di Al Ihya Ciawigebang


“RH sudah 4 hari mogok sekolah, karena Dia tidak nyaman lagi, dan meminta kepada orang tua untuk pindah ke sekolah lain,” imbuhnya


Ikah dan keluarga merasa sangat prihatin atas kondisi mental/psikis anaknya saat ini, upaya keluarga memberikan nasihat, pandangan dan membujuk RH untuk tetap bersekolah di sekolahnya saat ini, namun itu semua tidak merubah keinginan RH untuk keluar dari lingkungan SMP Al Ihya,


“Yaa mau bagaimana lagi kalau RH menuntut seperti itu, kami pihak keluarga hanya bisa berpasrah mengikuti kemauan anak, namun kami menyesalkan kenapa pihak sekolah seperti tidak ada perhatian terhadap kondisi anak kami ini,” Sesalnya


Ikah menambahkan bahwa setelah 4 hari anaknya tidak masuk sekolah, Devi (wali kelas RH), baru datang mengatasnamakan pihak sekolah dan sempat memastikan apakah RH masih akan melanjutkan belajar di sekolahnya atau benar akan pindah ke sekolah lain,


“Hari ini kedatangan Wali kelasnya, jadi dari pihak SMP Al Ihya menyarankan kalau mau pindah sekolah untuk meminta surat ke sekolah yang dituju, dan setelah itu suratnya di sampaikan ke SMP AL Ihya.” Ucapnya


Lebih jauh lagi, Ikah berharap adanya perhatian serius dari pihak-pihak terkait di dunia pendidikan,


“Kami berharap adanya perhatian atas peristiwa yang menimpa anak kami RH, khususnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, mohon disikapi serius masalah ini, mungkin tidak semua (korban bullying) berani bersuara, tolong solusinya, jangan sampai ada lagi bermunculan korban dikemudian hari” Pungkasnya


Catatan Redaksi:


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,


Pasal 1 ayat (12) menyatakan Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah


Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa anak dalam lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang di lakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik atau pihak lain.


Menurut pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan anak, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.


Rep : Tim Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini