Momolia -- Minggu, 21 Januari 2024. Ibu Norma Ointu melaporkan masalah lahan perkebunan cengkeh miliknya yang diduga di lakukan oleh Ketua BPD Momolia yaitu Non Umar dan Abek Ointu. Dimana lahan perkebunan cengkeh tersebut berada di Desa Momolia, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Selain itu, Ibu Norma Ointu juga melaporkan terkait pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Ketua BPD Momolia yaitu Non Umar dan Abek Ointu.
Saat di konfirmasi salah satu Pimpinan Media yang dibawah naungan PT. MEDIA ARKHA GROUP, saat berada di polsek posigadan ibu norma mengatakan, kalau saya sudah habis kesabaran dan saya juga sudah capek di fitnah. Lahan perkebunan cengke saya di rampas, selain itu hasil dari kebun tersebut tidak pernah saya menikmatinya, dan yang lebih parah lagi tanda tangan saya sudah di palsukan oleh non umar sebagai istri dari adik saya abek.
Sebenarnya mereka itu cuma sebagai pengurus lahan cengkeh saya awalnya, saya mempercayakan lahan cengkeh itu ke adik saya Tamrin Ointu. Karena adik saya sudah tidak bisa mengurusnya lagi, maka lahan cengkeh itu saya serahkan kepengurusannya yang masih tetap adik saya yaitu niklas ointu. Namun, karena adik saya niklas sudah mengurus lahan csngkehnya sendiri, maka cengkeh saya sudah tidak ada yang mengurusnya. Disaat anak-anak saya datang untuk mengurusnya pada saat itu, non ointu dan abek menelpon saya menyampaikan kalau kakaknya non umar mau beli buah cengkeh dengan harga 10 juta rupia, dan harga buah cengkeh itu di antar oleh non umar dan abek langsung ke rumah saya di Propinsi Gorontalo.
Dilain tempat, Yopi Zulkarnain mengatakan, Saya bersama Tim Advokad dari lampung dan Jakarta akan segera turun ke momalia untuk membantu ibu Norma Ointu yang lahan perkebunannya diduga telah di serobot dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Ketua BPD Momolia yaitu Non Umar dan Abek Ointu. Karena kebenaran tersebut tidak dapat dikalahkan sama kebusukan yang selalu berbau busuk di muka bumi ini.
Saya selaku Pimpinan Perusahaan PT. MEDIA ARKHA GROUP yang menaungi beberapa Media serta Tim Advokasi harus mampu menegakkan idealisme dan etika moral serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum dan peradilan. Kami harus berani dan dapat mengatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu benar-benar salah. Terutama dalam membela kebenaran dan rakyat kecil yang tidak mampu atau tidak berdaya.
Kalau dilihat dari Dokumen kepemilikan lahan tersebut memang benar itu milik Ibu Norma Ointu, jadi Ketua BPD Momolia yaitu Non Umar dan Abek Ointu tidak ada hak dengan lahan perkebunan cengkeh tersebut.
Saya bersama Tim Advokad akan membantu Ibu Norma Ointu dalam mempertahankan haknya tersebut, karena Ketua BPD Momolia yaitu Non Umar dan Abek Ointu sudah sangat keterlaluan. Seharusnya Ketua BPD Momolia yaitu Non Umar dan Abek Ointu harus memberikan yang baik, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Yopi Zulkarnain meminta dan akan mendesakbAPH dari Jajaran Polsek Pasigadan, Polres Bolaang Mongondow, Dan Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan terkait kasus penyerobotan tanah milik Ibu Norma Ointu ini, agar kasus penyerobotan tanah milik Ibu Norma Ointu ini segera diproses dan ditetapkan tersangka, karena kasus ini sudah dilaporkan ke APH.
Selain itu, Ketua BPD Momolia yaitu Non Umar dan Abek Ointu juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.
Karena sudah jelas, Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat tertera pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara,
2), Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dinyatakan bahwa yang diartikan dengan surat adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. Pungkas Yopi.
Tiem Redaksi