Lombok Timur, NTB – Kasus pencurian di tempat ibadah kembali terjadi. Polsek Wanasaba menerima laporan terkait pencurian uang sebesar Rp 5.000.000 dari kotak amal Masjid At-Taqwa di Dusun Terutuk, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa ini dilaporkan oleh Rizal Harpani, seorang warga dan Kepala Dusun Terutuk, yang juga berperan sebagai pelapor dalam kejadian ini.
Pencurian ini terjadi pada hari Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan keterangan dari saksi utama, Amaq Hasniatul Munawwarah, ia pertama kali mengetahui kejadian ini saat hendak mengambil peralatan di dalam masjid. Saat memasuki area masjid, ia mendapati kotak amal dalam keadaan kosong, padahal sebelumnya kotak tersebut berisi uang sumbangan para jamaah.
Merasa ada yang janggal, Amaq Hasniatul segera memberi tahu saksi lainnya, termasuk pelapor, untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di masjid. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam masjid, membuka kotak amal dengan menggunakan kunci yang sebelumnya tergantung di ruangan sekitar tempat penyimpanan kotak amal. Dalam aksinya, pelaku mengeluarkan uang secara bertahap, membungkusnya dengan kain yang telah ia persiapkan, lalu membawa uang tersebut keluar dari masjid.
Saksi-saksi lain, yaitu Ayub alias Amaq Rubiatun Hasanah dan Junaidi, turut memverifikasi kejadian ini. Polsek Wanasaba kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku dan berharap rekaman CCTV bisa menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolsek Wanasaba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan fasilitas publik, terutama di tempat ibadah yang sering dijadikan sasaran kejahatan. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Noviansyah Tanjung