Iklan

Ini Kata Mendikti Saintek Soal Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Rabu, 20 November 2024, November 20, 2024 WIB Last Updated 2024-11-20T03:41:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro memberikan tanggapan terkait penangguhan gelar Doktor yang diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 


Menurutnya, keputusan dan penanganan persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan internal Universitas Indonesia (UI) sebagai institusi pemberi gelar. "Itu kewenangan sepenuhnya dari rektor UI," ujar Prof. Satryo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).


Lebih lanjut, Prof. Satryo menyatakan bahwa UI memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan perbaikan jika ditemukan permasalahan dalam proses pemberian gelar. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan campur tangan dalam urusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada UI untuk menyelesaikan sesuai dengan norma akademik yang berlaku.


"Kita tidak mencampuri, tidak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.


Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, juga memberikan penjelasan terkait penangguhan gelar Doktor Bahlil Lahadalia. Menurut Yahya, penangguhan tersebut disebabkan oleh tidak terpenuhinya batas waktu minimal untuk menggelar sidang yudisium, yakni empat semester. Dengan demikian, sidang yudisium Bahlil seharusnya tidak dapat dilakukan hingga masa waktu tersebut terpenuhi.


“Hal ini terkait batas waktu minimum empat semester yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, sidang yudisium seharusnya menunggu hingga masa tersebut terlampaui,” jelas Yahya.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai reaksi terkait standar dan tata kelola akademik di perguruan tinggi, khususnya dalam proses pemberian gelar akademik. Prof. Satryo pun berharap agar UI mampu menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan profesional. 


Rep : Tim Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini