Iklan

Astaga, Plat Mobil Tidak Terdaftar Digunakan Oleh Calon Bupati Sangihe

Senin, 07 Oktober 2024, Oktober 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-06T17:41:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sulut, Sangihe -- Bahaya calon Pemimpin tidak jujur oknum Calon bupati kab.Sangihe diduga gunakan mobil Plat Palsu


Viral sebuah mobil yang diduga plat palsu menjadi sorotan publik setelah terpantau Seorang calon bupati bersama tim relawan menggunakan mobil plat nomor DL 1689 AA Merek Toyota.


Diduga kuat mobil tersebut digunakan untuk kepentingan politik oleh salah satu calon bupati yang beredar unggahan video di facebook.


diketahui calon bupati tersebut adalah pasangan no urut 02 inisial MT bersama tim relawan. seperti unggahan beredar di medsos. diketahui calon bupati merupakan tersebut adalah mantan anggota DPRD yang terpilih sebagai wakil rayat 2024, namun yang bersangkutan telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon bupati kepulauan sanggihe 2024 dari no pansa urut 02 pasangan TUARI yang diusung oleh partai Nasdem.


Beredarnya unggahan tersebut, muncul perbincangan hangat terkait keberadaan mobil dinas DPRD DL 8 Sampai saat ini tidak kelihatan di kantor DPRD kab Sangihe.mobil plat merah DL 8 tersebut diduga sama persisnya dengan mobil yang viral di medsos plat mobil DL 1689 AA dugaan kuat mobil tersebut sengaja diganti platnya demi kepentingan politik atau transportasi politik


Setelah di cek Plat mobil DL 1689 AA ,data kendaraan diperiksa menggunakan aplikasi Ternyata benar plat mobil tersebut diduga kuat Palsu .


Menanggapi hal tersebut Ketua lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia pramuji wintolo mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penggunaan plat nomor yang diduga palsu.


Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa penggunaan plat nomor tidak sesuai dengan STNK dapat dianggap sebagai penggunaan plat nomor palsu.


Tegas sekjen Lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia LPPNRI menegaskan bahwa pelanggaran ini juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan logo lalu lintas dan pengamanan yang berlaku untuk menjamin legalitasnya.


“Pelaku pelanggaran penggunaan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Kapolri tersebut, yaitu kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” ujar Nursalam.


Seorang yang mendaftar sebagai calon bupati, harus menjadi contoh yang baik dan harus menjukan sikap yang jujur dalam hal sekecilapapun. namun jika sudah menjadi sorotan publik dan hal itu diabaikan, itulah menunjukkan sikap tidak jujur kepada masyarakat .maka wajib masyarakat berpikir untuk memilih pemimpin yang benar-benar jujur dan berkualitas.


Baru saja mendaftar sebagai calon bupati tapi sudah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan tentang integritas dan kredibilitas calon pemimpin. dan masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang patuh pada hukum,” kata pramuji.


Pramuji juga mendesak pihak APH untuk segera menindaklanjuti dan mengecek kebenaran mobil tersebut jika benar ada pelanggaran maka kasus seperti itu wajib diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


apalagi Perilaku hukum yang tidak patuh harus segera ditindak agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar pramuji


Calon pemimpin yang diharapkan itu, harus punya sifat jujur dan jadi panutan dan taat hukum.


sangat disayangkan jika seorang calon pemimpin dari awal tidak jujur dan melanggar hukum dengan menggunakan plat nomor mobil yang tidak benar dan tidak terdaftar itu adalah contoh tidak baik. Ucap Pramuji.


Masyarakat Kepulauan Sangihe juga mempertanyakan mobil plat merah DL 8 adalah mobil dinas DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe maka muncul dugaan bahwa mobil plat merah DL 8 tersebut sudah diganti Plat hitam atau pribadi..seharusnya mobil Dinas tersebut digunakan kepentinga Dinas untuk anggota DPRD kabupaten Sangihe. tim media mengkonfirmasi pihak DPRD ke bagian Sekretaris Dewan untuk memastikan keberadaan mobil tersebut


Sekretaris Dewan Sangihe ibu Tamaka menjelaskan, jadi semua tentu berproses dengan bergantix Pimpinan dan Anggota Dewan. Kendaraaan 3 Pimpinan periode 2019-2024 juga sudah dalam proses penjualan tanpa lelang ke beliau”, ada dasar aturanx & kelak akan menjadi milik Pimpinan DPRD yang lama


Di singgung Terkait pegunungan Plat Mobil DL 1689 AA yang diduga palsu pihak Sekwan Sangihe tidak menanggapinya,


(M M)

Komentar

Tampilkan

Terkini