Iklan

Wartawan Tidak Bisa Di Gertak Dan Tidak Bisa Di Intimidasi Oleh SiapaPun Saat Melaksanakan Tugas Peliputan Serta Tidak Bisa Di Ganggu Siapapun. Apalagi sampai Menekan Dan Di Ancam

Jumat, 13 September 2024, September 13, 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T08:48:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Jakarta - Banyaknya wartawan yang menjadi korban oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara salah satu Media yaitu Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono, SH,MH yang kerab dipanggil bang Sunan kini angkat bicara



Wartawan Media Infosiberindonesia.com harus membuat laporan ke APH atau ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat terhadap oknum-oknum dilapangan apabila menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas. “Sikap intimidasi yang menghalang-halangi wartawan saat meliput bisa dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum,” sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesalkan atas tindakan oknum tersebut. inbuh Bang Sunan



saya menghimbau kepada korban yang merupakan wartawan untuk segera melaporkan ke APH apabila masih ada wartawan yang mengalami persoalan Seperti Korban tersebut dalam menjalankan tugas di Mana Mana Di lapangan. ujar Ketua Bidang pengacara Di Mediainfosiberindonesia.com. Tim Hukum Pusat Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH, atau yang akrab di panggil Bang Sunan, Jumat (13/9/2024).


Pengacara Tim Hukum. Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH, Menhimbau Kepada Seluru Wartawan Di Indonesia Jika Ada Yang Mencoba Menganggu Atau Menhalangi Tugas Wartawan Serta Melakukan Intimidasi Kepada Anggota Pers Silakan Di Laporkan Ke APH Terdekat,Pungkas Pengacara Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH,


(*Michael Mangaha*)

Komentar

Tampilkan

Terkini