SULUT -- Setelah melakukan tes DNA sebanyak tiga kali terhadap beberapa orang pria, Polres Bitung, Sulawesi Utara akhirnya menyimpulkan bahwa kematian seorang pelajar perempuan, yakni MI (18) ada kaitannya dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Hal itu diungkap oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di Mapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
IM pertama kali ditemukan tewas dalam kamar nomor 6 tempat kos mawar Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, pada enin (19/8/2024) pukul 14.00 Wita.
Saat ditemukan, Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini, dalam posisi terlentang di atas kasur.
Dua pekan lamanya, polisi berusaha mengungkap tabir peristiwa kematian pelajar yang kerap disapa Tia ini.
Penyelidikan kepolisian akhirnya menemui titik terang saat melakukan uji forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres.
Polisi menemukan fakta bahwa ternyata, Tia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan sekaligus pencurian.
Dan pelakunya adalah lelaki Akri (24), yang adalah penghuni kos Mawar kamar nomor 4.
Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan pengecekan uji sampel.
"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.
Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.
Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.
Setelah dicek, dibagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit,
(Michael RL M)