Iklan

Menang Kasasi, Mahkamah Agung Cabut dan Batalkan Izin Lokasi Izin Lingkungan PT. BML di Griya Lestari 5 Desa Sea

Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T04:58:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Manado - Berdasarkan surat pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 163/K/TUN/LH/2024 Jo. Nomor 68/B/LH/2023/PT.TUN.MDO Jo. Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO. Tentang isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 163 K/TUN/LH/2024 tanggal 7 Mei 2024, dalam perkara antara: Lenda Juliancie Rende (Pemohon Kasasi I), Syultje Sangian (Pemohon Kasasi II). Yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi I dan II.


Lawan Termohon Kasasi I-VI yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa (Termohon Kasasi I), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa (Termohon Kasasi II), Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Daerah Kabupaten Minahasa (Termohon Kasasi III), Bupati Minahasa (Termohon Kasasi IV), Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara (Termohon Kasasi V) dan PT. Bangun Minanga Lestari (Termohon Kasasi VI).



Berikut amar putusan berbunyi sebagai berikut:


MENGADILI :


1. Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Lenda Juliancie Rende dan Syultje Sangian;


2. Membatalkan isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan Putusan Nomor 68/B/LH/2023/PT.TUN.MDO, tanggal 8 Desember 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 49/G/LH/ 2022/PTUN.MDO, tanggal 29 Agustus 2023.


MENGADILI SENDIRI :


Dalam Eksepsi :


1). Menerima eksepsi Tergugat I dan II Intervensi mengenai objek gugatan 1, 2, 3, 4, 5 belum final.


2). Menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat I, Tergugat V dan Tergugat II Intervensi selebihnya tidak diterima.


Dalam pokok perkara:


1). Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;


2). Menyatakan batal :


– Keputusan Bupati Minahasa tanggal 7 Mei 2021 tentang Izin Lokasi atas nama PT Bangun Minanga Lestari, Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea- Warembungan, Desa Sea Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa;


– Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa tanggal 17 Mei 2021 tentang Izin Lingkungan atas nama PT Bangun Minanga Lestari, Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.


3). Mewajibkan Tergugat IV untuk mencabut:


– Keputusan Bupati Minahasa tanggal 17 Mei 2021 tentang Izin Lokasi atas nama PT Bangun Minanga Lestari Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa;


– Keputusan Bupati Minahasa tanggal 17 Mei 2021 tentang Izin Lingkungan atas nama PT Bangun Minangan Lestari, Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.


Menghukum Termohon Kasasi IV dan Termohon Kasasi VI membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);


Bahwa atas putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Perlu diketahui. Para Pemohon Kasasi telah memasukkan Permohonan Eksekusi ke PTUN Manado pada tanggal 19 Juli 2024. Jangka waktu eksekusi selambat-lambatnya 90 hari kerja setelah Putusan uang telah berkekuatan hukum tetap keluar,


(Marsel Saroinsong)

Komentar

Tampilkan

Terkini