Minahasa Tenggara - Kepolisian Resort Minahasa Tenggara Didesak untuk menangkap pelaku.Pertambangan Emas Tanpa Ijin di lokasi lahan sengketa Tumalinting Ratatotok Satu kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara,hal ini disampaikan ketua LSM LPAKN RI PROJAMIN Audy Endey,Jumat (6/9/2024)
Menurutnya demi keadilan pihak Mabes POLRI atau Polres Mitra harus segera melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa 463,32 gram hasil pengolahan yang dilakukan oknum pelaku PETI berinisial YL alias Yobel dan SM alias Steven
Diketahui lahan tersebut sedang dalam sengketa yang bergulir di pengadilan negeri Tondano dan belum berkekuatan hukum tetap (belum Inkra) namun secara diam diam keduanya melakukan aktivitas ilegal di lahan tersebut dengan membuka paksa police line,jelas Endey
Penasehat Hukum (PH) Adi Singal Jeksen Sulangi SH. MH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan aduan resmi yang dilampirkan dengan bukti video,keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya ke Polres Minahasa Tenggara pada tanggal 23 Agustus 2024 dan harusnya pihak Polres sudah mengambil tindakan penghentian dan penangkapan terhadap kedua pelaku,ujar Sulangi
"Kami menunggu keseriusan pihak Polres untuk secepatnya mengambil tindakan karena info yang kami dapat Kapolres sudah mendisposisikan Laporan Adi Singal untuk ditingkatkan" sebut Sulangi,
(M M)