Iklan

Ketua Tim Investigasi Sulut Bpk Michael Hontong Meminta Kapolres Minahasa Utara Proses Sesuai Hukum Yang berlaku Kepada Grombolan Begal Aksi Panah Wayer di Pasar Malam Matungkas Dimembe

Senin, 16 September 2024, September 16, 2024 WIB Last Updated 2024-09-16T05:06:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


SULUT MINUT - Pasar malam di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, yang sedianya digelar sebagai hiburan masyarakat, mendadak heboh dengan aksi panah wayer. Peristiwa itu pun viral di media sosial, Minggu (15/9/2024).


Namun ternyata, tak menunggu waktu lama, Tim Resmob Black Dragon Polres Minahasa Utara, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata telah menangkap empat terduga pelaku. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer di lokasi hiburan Pasar Malam, Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, kini ditangani Polres Minahasa Utara (Minut).


Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo, memimpin operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (14/92024), sekira pukul 23.30 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya korban penganiayaan di lokasi tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang terkena serangan senjata tajam adalah Keyza Kilapong, warga Desa Matungkas Jaga II, Kecamatan Dimembe. Menanggapi laporan itu, tim bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta dua buah senjata tajam jenis panah wayer sebagai barang bukti.


Pelaku yang diamankan masing-masing, JC alias Joshua, warga Perum SBY Airmadidi, SM alias Satria, warga Desa Tumaluntung Jaga X, FM alias Febry, warga Perum Viola Watutumouw II, dan ES alias Ekha, warga Kelurahan Sarongsong II, Kecamatan Airmadidi.


Kapolres menyebut pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku dan berkas perkara sedang dirangkum untuk segera dilanjutkan ke tahap berikutnya,


Dan Ketua Tim investigasi Sulut Bpk Michael Hontong Meminta Kepada Ka.Polres Minahasa Utara Proses Kasus Tersebut Dan Kami Akan Kawal Kasus Ini Sampai Ke Kejaksaan Dan Pengadilan Minahasa Utara Kasus Seperti Ini Tidak Bisa Ada Teroransi Dari Pihak Manapun,


(*M RL M*)

Komentar

Tampilkan

Terkini