Iklan

Awak Media Meminta Polres Gorontalo Periksa SPBU Yang Berada di Tilamuta Diduga Melanggar UU Migas Karena Didapati Mengisi Beberapa Jerigen Berukuran 60 Liter

Kamis, 26 September 2024, September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T03:47:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



GORONTALO, TILAMUTA -- Selasa, (24/09/2024). Terpantau Dari Awak Media Bahwa Ada Salah Satu SPBU Di Tilamuta, Kabupaten Gorontalo Tidak Melayani Dengan Baik Masyarakat Luar Yang melintas Di Wilayah Provinsi Gorontalo, Tilamuta. 


Pasalanya Saat Ketika Ada Salah Satu Wartawan Yang Berkunjung Ke Provinsi Gorontalo, Singgah Di SPBU Tilamuta Untuk Mengisi Minyak Bersubsidi Di Salah Satu SPBU Dengan Membawah Mobil dan hanya bisa mengisi 100.000 Karenakan Tidak Memiliki BARKOD Untuk Mengisi Minyak Tersebut. 


Namun saat membeli minyak, Awak Media Melihat kalau SPBU Tilamuta lagi mengisi Antrian Pembeli BBM menggunkan Jerigen galon yang berukuran sekitar 60 liter, jelas terlihat secara terang-terangan kalau karyawan SPBU lagi melakukan pengisian di Jerigen tersebut. Dimana para pembeli memakai Jerigen tersebut untuk menampung minyak dari SPBU  untuk di Jual kembali berbentuk perbotol atau sebagainya, kataRED. 


Apakah ini Peraturan Pemerintah Memberikan Subsidi BBM Untuk Menekan Harga BBM Dalam Negeri Agar Tetap Terjangkau Bagi Masyarakat Kurang Mampu. 


Ketua Tim Investigasi Provinsi Sulut Bapak Michael M Meminta Polres Gorontalo Untuk Periksa SPBU Yang Ada Di Tilamuta Dikarenakan Mengisi bahan bakar (PERTALITE) di JERIGEN. 


Padahal Yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.


Hal itu dapat dikatakan Penimbunan BBM, Sementara Penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Jadi Pelaku dapat terancam dipidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.


Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak, dimana Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.


Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,


Kini Ketua Tim Investigasi Sulut Bapak Michael M Meminta Agar Pihak Migas Provinsi Gorontalo Bersama Polres Gorontalo Dapat Melakukan Pemeriksaan Terhadap SPBU Tersebut, Tegas Michael M


(Andri K Lonteng)

Komentar

Tampilkan

Terkini