Iklan

Presiden Joko Widodo Tandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

Selasa, 06 Agustus 2024, Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T00:09:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



JAKARTA -- Pada Hari Ini Selasa (6/08/2024) Presiden Joko Widodo -(Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.


Salah satu ketentuan dalam PP ini adalah pengaturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.


Komunikasi, informasi, dan edukasi yang dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan melalui materi ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kegiatan lainnya di luar sekolah,” demikian bunyi PP tersebut.


Penjelasan lebih rinci mengenai kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.


Menurut ayat yang disebutkan, upaya kesehatan untuk sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.


Berikut adalah isi Pasal 103 Ayat (4) huruf e dari PP Nomor 28 Tahun 2024:


“(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

(a) deteksi dini penyakit atau skrining;

(b) pengobatan;

(c) rehabilitasi;

(d) konseling; dan

(e) penyediaan alat kontrasepsi,”


Demikian kutipan dari Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, seperti yang dilaporkan oleh mediarilisnusantara.com pada Senin (5/8/2024).


Selanjutnya, penjelasan mengenai jenis pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4).


Dari ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk kelompok usia ini adalah penyediaan alat kontrasepsi, yang tercantum dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.


Pasal tersebut memberikan penjelasan mengenai penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; dampak perilaku seksual berisiko; keluarga berencana; serta kemampuan untuk melindungi diri dan menolak hubungan seksual.


Semua hal tersebut dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan bagi pelajar.


(Michael R L Mangaha)

Komentar

Tampilkan

Terkini