Jakarta -- Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas dari Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Tersangka MK, seorang sipil yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan tim gabungan dari Jaksa, Polisi Militer, dan Oditur.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2023, di mana Tersangka MK, yang berperan sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia, bertanggung jawab atas verifikasi pengajuan kredit BRIguna.
Tersangka MK diduga melakukan manipulasi dan pemalsuan data dalam proses pengajuan kredit yang diajukan oleh Tersangka DSH, juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong. Modus operandi ini menyebabkan kerugian besar bagi BRI, dengan total nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 55 miliar.
Penahanan terhadap Tersangka MK dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilaksanakan. Tim penyidik memastikan bahwa semua prosedur hukum, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan syarat subjektif serta objektif penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, telah terpenuhi.
Mayjen TNI Dr. W. Indrajit menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan institusi militer dan pihak sipil.
“Kami tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan hukum, terutama yang melibatkan kepentingan publik dan institusi negara. Penahanan ini adalah langkah tegas dalam menjaga integritas hukum dan keadilan,” ujarnya.
Tersangka MK akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai dari tanggal 8 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan menghindari potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung bersama institusi terkait. Dengan adanya kerjasama antara Kejaksaan, Polisi Militer, dan Oditur, diharapkan proses hukum terhadap kasus-kasus serupa dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di semua lini, termasuk di institusi militer. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung langkah-langkah ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
*(Michael R L Mangaha)*