Lampung Utara - Sekretaris Desa Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, Siti Nurul Awaliah yang sudah menjabat hampir 5 tahun beberapa bulan yang lalu diterima sebagai Guru P3K di SMA negeri 1 Sungkai Utara, karena dianggap merangkap jabatan semestinya Sekdes tersebut harus memilih salah satu.diantara jabatan itu, Namun hingga saat ini Sekdes tersebut belum juga memilih sebagai Guru P3K atau memilih sebagai Sekretaris Desa.
Tidak lakukan pengunduran diri dari dua jabatannya, Siti Nurul Awaliah dianggap terlalu "Serakah" olah banyak warga desa setempat, pasalnya, sekdes tersebut bersikukuh masih ingin tetap menjalani jabatannya sebagai Sekretaris Desa dengan alasan pengabdian.
Hal tersebut yang membuat banyak tanggapan miring dari masyarakat sekitar, padahal diketahui, Siti Nurul Awaliah telah diterima sebagai Guru P3K di SMA negeri 1 Sungkai Utara.
"Sekdes kami itu kan sudah diterima jadi Guru P3K tapi sampai hari ini belum juga mau mengundurkan diri sebagai Sekretaris Desa, ini kan yang namanya serakah". Ujar ......
Hampir sama dengan tanggapan warga lainnya, ..... Salah satu warga desa setempat membenarkan bahwa Siti Nurul Awaliah masih menjabat sebagai sekretaris desa dan masih aktif melayani warga desa dan hingga saat ini sekretaris desa tersebut belum juga lakukan pengunduran diri baik sebagai sekdes maupun sebagai guru P3K, bahkan beredar isu, kepala desa Negara Batin tidak akan mengganti Sekdesnya dengan alasan belum ada sosok pengganti yang layak untuk menjabat sebagai sekdes di desa tersebut, warga berharap Sekdes tersebut segera mengundurkan diri dari jabatannya atau mengundurkan diri sebagai guru P3K.
"Sampai hari ini Siti masih bekerja sebagai sekdes dan masih melayani warga ketika ada keperluan administrasi di desa, bahkan kepala desa juga belum mau menggantikan Siti karena di desa ini Siti dianggap paling cerdas, ka.i warga desa berharap Siti bisa memilih satu diantara dua jabatan itu agar roda pemerintahan di desa kami bisa berjalan dengan baik." Jelas........
Untuk diketahui, Berdasarkan Udang- Udang No 5 Tahun 2014, bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan. Dan Undang- undang nomor 6 tahun 20214 tentang Desa juga dijelaskan secara tegas bahwa perangkat desa yang mempunyai penghasilan tetap atau siltap tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik itu APBN maupun APBD.
Jadi, masyarakat dan penggiat desa selain harus kritis juga harus memahami dinamika yang terjadi di desa, apakah sesuai aturan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Rep : Tim Investigasi