Oku Selatan -- Proyek normalisasi pembangunan bronjong yang di kerjakan CV. Lemanang Jaya dengan nilai pagu mencapai Rp.1,9 Milyar di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau diduga adalah salah satu contoh pekerjaan yang buruk dari sekian banyak proyek Aspirasi DPRD Sumatera Selatan.
Dari hasil investigasi Awak Media di lapangan, kuat pekerjaan proyek dana aspirasi yang di serap untuk di proyeksikan di daerah Kabupaten Oku Selatan diduga banyak yang tidak mengedepankan kualitas.
Yang menjadi pertanyaan, apakah anggota DPRD Provinsi pemilik aspirasi tidak ikut mengawasi proses pekerjaan setiap item pelaksanaannya, atau cuma hanya sekedar menunggu hasil saja, karena yang penting mendapatkan cuan dari keuntungan proyek tersebut.
Mana pungsi pengawasan yang melekat pada anggota dewan yang terhormat, atau mereka merasa karena aspirasi atas nama mereka sehingga lupa bahwa itu adalah milik masyarakat.
Dalam Hal Ini, Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan Beberapa Media dan Salah satu Pengurus DPP GWI yang berpusat di Jakarta akan segera melaporkan masalah ini ke APH dan Dinas Terkait di Sumatra Selatan. Tetapi kalau tidak ada tanggapan dari APH dan Dinas Terkait Dari Sumatera Selatan, maka masalah ini akan kami bawa ke Pusat yaitu Jakarta sekalian.
Menurut Yopi, Seharusnya Dana Aspirasi yang di alokasikan ke pekerjaan harus menjadi contoh. Karena itu harus, pekerjaannya harus benar-benar mengutamakan Mutu. Jadi, jangan mengutamakan yang asal jadi dan mengutamakan cuan.
Saya berharap, Apabila Kami sudah melaporkan terkait dugaan pekerjaan yang diduga asal jadi tersebut, kami harap Pihak APH dan Dinas terkait untuk cepat merespon dan meng-audit pekerjaan tersebut dan kami dari Tim Awak Media akan mengawal pengauditan tersebut, Tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek siluman Pembangunan Beronjong dan Normalisasi Sungai dengan pagu dana Rp 1.990.000.000, yang terletak di Bantaran sungai Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan dikerjakan oleh CV. LEMANANG JAYA, dengan alamat Lingkungan 3 Tangsi atas nomor 39, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Pembangunan Beronjong Dan Normalisasi Sungai Dengan Nilai Pagu Mencapai 1,9 Milyar Tidak Sesuai Speck Dan Menggunakan Dana Siluman. Pasalnya Berdasarkan investigasi Awak Media saat melakukan Kontrol Sosial dilapangan, bahwa dalam realisasi Pembangunan Beronjong dan Normalisasi Sungai tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek.
Prihal tersebut terpantau langsung oleh Awak Media, seperti material batu yang digunakan diduga berukuran kecil sehingga terindikasi tidak memenuhi Standar.
Pengawas lapangan dalam proyek Pembangunan Beronjong dan Normalisasi Sungai tersebut mengatakan kepada Awak Media Ini kalau proyek tersebut bersumber dari APBDP Tahun 2023.
"Kami hanya menuruti apa yang di perintahkan, terkait Ukuran material batu yang dipakai ini memang perintah Bos. Karena kalau menurut Bos yang penting beronjong tersebut terisi,” ungkap oknum pekerja dan sekaligus pengawas lapangan tersebut.
Selain itu untuk Mengenai papan plank proyek oknum pekerja mengatakan kalau Papan plank proyek pernah dipasang.
"Papan plank proyek atau papan informasi pernah dipasang, namun hanya sebentar, setelah itu plank proyek tersebut di suruh Bos untuk dilepaskan kembali,” katanya.
Di tempat terpisah, Awak Media ini mencoba menghubungi Doni via wa ke Nomor 08xxxxxxx333. Namun sangat disayangkan, tanggapan dari Doni sangat mengecewakan Awak Media.
"Anda hati-hati, cek dahulu siapa Direkturnya. Kau jangan asal buat berita, jangan asal mencatut nama ya Bos, saya tidak pernah ada pekerjaan itu", jawab Doni saat di konfirmasi melalui via Whatsapp.
Dengan Hasil Investigasi dilapangan dan hasil konfirmasi dari beberapa pihak, kuat dugaan kalau pekerjaan ini dikerjakan asal jadi dan selain itu melanggarbUndang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana.
Sudah jelas Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota antara lain sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,
4. Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
9. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,
10. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak DPRD Provinsi belum dikonfirmasi terkait pekerjaan yang diduga dikerjakan asal jadi tersebut.
Rep : Tim Redaksi