Lampung Barat — Pekerjaan pembuatan paving block berbentuk persegi empat yang digunakan pada saluran irigasi di Pekon Tri Budisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kamis 09/10/2025.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, ditemukan bahwa sebagian besar paving block yang digunakan memiliki mutu material rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan ukuran serta kekuatan tekan sebagaimana diatur dalam SNI 03-0691-1996 tentang Bata Beton (Paving Block).
Beberapa temuan di antaranya yaitu, daya serap air tidak memenuhi batas maksimum, serta proses pencetakan tidak sesuai prosedur teknis yang berlaku.
“Dari hasil pantauan tersebut, paving block yang digunakan pada proyek saluran irigasi di Pekon Tri Budisyukur diduga belum memenuhi standar mutu. Oleh karena itu, awak media berharap pemerintah untuk melakukan peninjauan langsung dan merekomendasikan agar pihak pelaksana melakukan perbaikan dan penggantian material sesuai spesifikasi teknis.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis dapat ditolak dan wajib diperbaiki sebelum dinyatakan layak serta dilakukan pembayaran.
Selain dari pada itu harapan Dinas teknis terkait diharapkan segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel paving block untuk memastikan kesesuaian mutu material dan meminta pihak pelaksana agar segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Apabila perbaikan tidak segera dilakukan sesuai ketentuan, proyek pembangunan saluran irigasi di Pekon Tri Budisyukur berpotensi tidak diterima hasil pekerjaannya sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Rep : Gondrong