Iklan

Mantan Menteri Jokowi Terima Uang Pensiun, Ini Daftarnya dan Besarannya

Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T04:49:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Jakarta -- PT Taspen (Persero) telah memberikan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta mantan pejabat tinggi negara lainnya. Penyerahan manfaat ini dilakukan di kantor kementerian masing-masing sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para abdi negara.


Dalam acara penyerahan tersebut, hadir Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi. Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara selalu berkomitmen proaktif dalam memenuhi hak dan manfaat yang menjadi hak para pejabat yang telah mengabdi.


“Taspen mengapresiasi pengabdian dan dedikasi para menteri melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).


Beberapa mantan menteri dan pejabat negara yang menerima manfaat pensiun dan THT antara lain:


Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Hadi Tjahjanto


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga


Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma


sMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono


Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar


Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin


Senada dengan itu, Teten Masduki sempat berbagi kebahagiaannya di akun media sosial pribadinya. Ia menyatakan bahwa kini dirinya menerima uang pensiun sebesar Rp27 juta dan pensiun bulanan sebesar Rp3 juta, yang akan mulai diterimanya per 1 November 2024.


Komitmen Taspen untuk mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara terus ditegaskan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Sebagai perusahaan pengelola jaminan sosial, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada pejabat tinggi negara lain, seperti anggota DPR, DPD, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, serta duta besar dan kepala daerah. Layanan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Rep : Nopiansah

Komentar

Tampilkan

Terkini