Iklan

Sekdis Disdik Purwakarta: BAP Pelapor Dugaan Pungli di SDN Cikadu Telah Diserahkan ke Dewan Pertimbangan

Senin, 30 September 2024, September 30, 2024 WIB Last Updated 2024-09-30T11:48:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


 

Purwakarta -- 30 September 2024, Menyikapi viralnya laporan dugaan pungli di SDN Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang dipublikasikan oleh puluhan media online ternama, Sekdis Disdik Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd, memberikan klarifikasi.

 

Dalam keterangannya, Sadiyah menyampaikan bahwa lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor, Ahmad Alfian, telah diserahkan kepada Dewan Pertimbangan Disdik Kabupaten Purwakarta. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tiga kali pembinaan kepada oknum kepala sekolah SDN Cikadu terkait dugaan pungli tersebut.

 

"BAP pelapor sudah kami terima dan langsung kami serahkan ke Dewan Pertimbangan Disdik. Kami juga sudah melakukan tiga kali pembinaan kepada kepala sekolah SDN Cikadu," ujar Sadiyah.

 

Sadiyah menegaskan bahwa tindakan selanjutnya akan diambil berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Disdik Kabupaten Purwakarta. Ia berharap agar proses penanganan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tegas Sadiyah.

 

Klarifikasi Sekdis Disdik Purwakarta ini diharapkan dapat meredakan kegaduhan publik terkait dugaan pungli di SDN Cikadu. Publik pun menantikan keputusan Dewan Pertimbangan Disdik Kabupaten Purwakarta terkait tindakan yang akan diambil terhadap oknum kepala sekolah SDN Cikadu.


Rep : Tim Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini