Iklan

Dugaan Bos Andika Peras BBM Bersubsidi di SPBU, Ditampung ke Gudang Solar Ilegal di Taas Kota Manado

Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T04:18:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



 Manado -- 20/08/2024), Tidak asing lagi kalau bicara soal mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di kota Manado dan sekitarnya.


Apalagi menyebutkan mafia solar inisial A alias Andika, salah satu Bos besar Mafia solar bersubsidi yang melakukan pembelian dibeberapa SPBU di kota Manado sampai saat ini masih beroperasi


Bos Solar bernama Andika mempunyai salah satu gudang penampungan solar ilegal terbesar di kota Manado yang bermarkas di Taas, Kecamatan Tikala itu, memiliki puluhan armada jenis truck untuk memeras bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di kota Manado setiap hari.


Herannya lagi, puluhan truck milik bos andika yang mengantri dari malam di sejumlah SPBU di wilayah kota manado, menunggu datangnya kendaraan dari Pertamina agar menambah kouta BBM jenis solar di SPBU di pagi hari, seakan-akan tidak terlihat oleh Aparat penegak hukum (APH).


Usai kendaraan dari Pertamina menambah kouta BBM jenis solar di SPBU, puluhan kendaraan truck milik Andika langsung mengantri BBM jenis solar agar bisa kembali kedua kali melakukan pengisihan solar dan itu rutin dilakukan setiap harinya.


Dengan hal ini, membuktikan bahwa lemahnya tindakkan dari pihak APH menjadi salah satu faktor mafia solar Andika terus saja beroperasi memeras solar subsidi di setiap SPBU di wilayah kota Manado.


Untuk itu, diminta Kapolda Sulut dapat mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar inisial A alias Andika untuk segera diproses hukum, agar tindakan mafia solar ini yang memeras BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di kota Manado tidak terjadi kembali.


Apalagi, terindikasi mafia solar bersubsidi Andika diduga tidak memiliki Izin penyimpanan dan penimbunan serta pengangkutan BBM jenis solar.


Disamping itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan bagi mafia solar inisial A alias Andika.Jika terbukti tidak mimiliki izin penyimpanan, penimbunan dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, bisa di Jerat Pidana Bagi Penyalahguna Pengangkutan BBM Bersubsidi.


Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.


Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.


Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.


Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut: 1. Melakukan Survei Umum Tanpa Izin


Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


1. Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum

Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).


Termasuk kejahatan dalam kegiatan migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut:


1. Melakukan Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Tanpa Kontrak Kerjasama

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).2. Melakukan Pengolahan Usaha Hilir Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).


3. Melakukan Pengangkutan Usaha Hilir Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).


4. Melakukan Penyimpanan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).


5. Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin 


6. Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).


6. Memalsukan Olahan BBM dan Gas bumi

Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).7. Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).


Pidana Tambahan Terhadap tindak pidana dalam kegiatan migas yang menjadi pelakunya dapat orang perorangan atau korporasi, dimana tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana denda, dengan besaran denda paling tinggi ditambahkan sepertiganya.


Terdapat pidana tambahan dalam hal tindak pidana kegiatan migas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


Dengan penjelasan diatas, ada beberapa poin yang diduga dilanggar oleh mafia solar bersubsidi inisial A alias Andika.


Untuk itu diminta pihak berwenang atau BP Migas dapat memberikan ketegasan hukum bagi mafia solar bersubsidi inisial A alias Andika


(M RL M)

Komentar

Tampilkan

Terkini