Iklan

Yopi Zulkarnain : Pihak Kepolisian Harus Mengusut Pelaku Kekerasan Dan Kriminalisasi Wartawan Dan LSM Di Subang.

Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T04:32:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Jakarta -- Yopi Zulkarnain meminta kepada pihak Polres Subang untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan kepada wartawan dan 2 LSM di wilayah hukum Polres Subang, dimana terjadinya kejadian tersebut di Jalan RA Kartini Pasirkareumbi (dekat kampus UNSUB), Kabupaten Subang, pada Selasa 09 Juli 2024 sekira jam 01:30 Wib.


Tiga (3) korban penganiayaan tersebut 1 orang bekerja sebagai wartawan dan 2 korban lainnya bekerja sebagai LSM. Dimana nama korban tindakan penganiayaan tersebut yaitu : 

1. Golden Tamba

2. Liharto Saragih. 

3. Agun H. Situmorang


Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan Media Kabarinvestigasi.id dan beberapa Media dibawah naungannya serta pengurus DPP beberapa Organisasi mengatakan, Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang, dan saya mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, Katanya saat di kantor Redaksi Media Kabarinvestigasi.id. Senin, 15 Juli 2024.


"Wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi. Dan pekerjaan wartawan tersebut dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan pengeroyokan yang menimbulkan luka.


Kekerasan terhadap wartawan menunjukan bahwa nilai-nilai Pancasila mulai luntur, bahkan rasa aman masih perlu dipertanyakan. Penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai kekerasan di masyarakat menjadi tidak terkontrol, Karena Seorang wartawan dilindungi Undang-undang, sehingga setiap menjalankan tugas wajib mendapat perlakukan khusus.


Selain itu, Lanjut Yopi. Saya berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya. Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan.


"Sudah jelas dari Penuturan korban pada hari Jumat (12/7/2024) yang ditayangkan di beberapa Media kalau kejadian berawal 3 orang korban menemukan 2 unit kendaraan pick up yang bermuatan tabung gas 3 kg, kemudian ketiga korban menghampiri kendaraan tersebut dan ๐•ženanyakan supir barang yang dibawa kendaraan tersebut dibongkar di mana dan siapa pemilik gudangnya?...."


Setelah itu kata korban, sang supir disuruh jalan kembali, dan setelah dicek lokasi tersebut fiktif, lalu korban kembali ke perempatan lokasi tukang nasi goreng dekat kampus UNSUB, tidak lama kemudian datanglah beberapa orang (disebut korban pelaku pengeroyokan mereka) menghampiri korban dan menanyakan dari mana dan mau kemana? Lalu korban menjawab dari Jakarta mau ke Bandung lewat Subang. 


Tidak lama kemudian Pelaku tidak terima jawaban korban, beberapa pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong hingga mengakibatkan luka robek di bagian kepala, dan saat itu juga korban melakukan visum ke RS HAMORI untuk keperluan melengkapi laporan Polisi di Polres Subang. 


Korban sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum yang diduga kuat dari jaringan pelaku kejahatan penyalahgunaan pengoplosan Gas LPJ bersubsidi ini kepada Polisi dan sudah dilakukan visum et refertum. 


Kekerasan yang terjadi di Subang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap wartawan atau institusi pers masih merupakan ancaman utama terhadap pelembagaan kemerdekaan pers di Indonesia. Atas peristiwa itu, Yopi Zulkarnain mewakili seluruh wartawan seluruh Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras terhadap aksi kekerasan di luar perikemanusiaan tersebut. Kekerasan atas nama apa pun tidak boleh terjadi di negeri ini baik terhadap kelompok maupun perorangan. Kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki dan melanggar hukum.

2. Menyesalkan penanganan Polres Subang yang diduga lamban dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan tersebut. 

3. Mendesak aparat Kepolisian RI, dari tingkat Kapolri, Kapolda dan Kapolres Subang untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa para pelakunya ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


Sampai berita ini di tayangkan, pihak Polres Subang yang menangani kasus Ini baru mengatakan akan kita *Siap Bapak, Nanti Akan Kami Cek Ya*


Reporter : Tim Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini